Ganjar Pranowo Menegakkan Aturan, Kenapa Dihujat…?

Ganjar, sebagai figur paling potensial menjad presiden, pun rela mempertaruhkan elektabilitas, demi menjalankan amanah peraturan. Yakni, soal Israel dan Piala Dunia U20.

TERNYATA untuk penegakan peraturan, kita masih harus belajar kepada PDIP, Ganjar Pranowo, dan mungkin IW Koster. Bahkan seorang Ganjar, sebagai figur paling potensial menjad presiden, pun rela mempertaruhkan elektabilitas, demi menjalankan amanah peraturan. Yakni, soal Israel dan Piala Dunia U20.

Jelas bahwa ada landasan hukum yang membuat Ganjar Pranowo bersikap demikian, terlepas apakah ia sadar atau tidak soal aturan itu, saat membuat statemen. Landasan hukum itu adalah Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Khususnya pada BAB X tentang Hal Khusus.

Justeru kalau melanggar Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini, maka Ganjar Pranowo memang tak pantas jadi pemimpin. Faktanya, ternyata Ganjar hanya sedang berusaha menjalankan aturan yang harus ia lakukan selaku kepala pemerintah daerah. Lalu kemudian kita semua menghujat.

Sementara di lain pihak, kita justeru sedang mencari pemimpin seperti Ganjar Pranowo, yang tegas dalam aturan. Bukan yang jenis penjilat dan pelanggar aturan demi meraup suara…

Hanya saja, mungkin kesalahan mereka adalah cara penyampaian. Bahasa yang mungkin menjadi seakan itu kehendak pribadi dan partai. Bukan amanah peraturan.

Jadi yang perlu kita teriakkan adalah soal revisi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tersebut. Bukan malah menyuruh Ganjar Pranowo untuk melanggar aturan yang ada…

Dan andai misalnya Ganjar Pranowo tidak menjalankan aturan itu, apakah akan dapat pujian…?

Tentu saja sama sekali tidak. Justeru isu Israel akan menjadi amunisi bagi lawan-lawan politik yang ingin menjatuhkan elektabilitasnya. Segala hujatan dan caci maki akan datang bergelombang. Bahkan kemungkinan besar akan disertai demo berjilid-jilid.

Pemilu 2024 adalah kesempatan untuk memainkan isu. Bukan soal kebenaran. Tapi soal kesempatan.

Lihat saja ada partai yang sangat anti-Israel, tapi bikin statemen, menyesalkan Piala Dunia U20 batal berlangsung di Indonesia usai statemen Ganjar. Padahal dalam pernyataan resminya, FIFA justeru tidak ada mengaitkan pembatalan Piala Dunia U20 di Indonesia dengan penolakan Israel.

Lalu lihat juga figur-figur yang ‘ngebet’ jadi presiden awat wakil presiden, pada bersuara seolah-olah bersimpati kepada Timnas Indonesia. Lalu selama ini mereka ada di mana saat Timnas Indonesia berjuang…?

Kemudian, andai Ganjar Pranowo tidak mengeluarkan statemen soal Piala Dunia U20, apakah partai dan figur ‘ngebet’ tadi akan sependapat…? Penulis pastikan tidak. Mereka akan bersuara keras dan lantang menyerang Ganjar Pranowo. Serangan mereka bahkan dipastikan akan lebih keras.

Mereka akan bersuara apa pun yang bertentangan dengan Ganjar Pranowo. Sekali lagi, bukan soal benar atau salah. Tapi yang penting berseberangan dan ‘menyerang’ menjatuhkan elektabilitas.

Permenlu 3/2019

Lalu apa isi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan RI-Israel tersebut…?

Berikut ini adalah bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Bab X Hubungan Khusus B, yang menjadi landasan hukum menolak Israel tampil di Piala Dunia U-20:

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. (***)

Related posts

Leave a Comment